Sunday, May 4, 2014

Peran Warga Negara dalam Kewarganegaraan Hukum Republik Indonesia

Siapakah Warga Negara ??
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini degan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang - orang bangsa Indonesia asli atau Orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia , mengakui indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh Undang - Undang sebagai warga negara.

Pengertian Negara Hukum
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.

Peran Warga Negara
a. Setiap warganegara wajib patuh terhadap hukum yang berlaku dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
b. Setiap warganegara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum
c. Setiap warganegara wajib berpatisipasi dalam hal upaya penegakan hukum.
d. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional
e. Mengembang Iptek yang dilandasi iman dan takwa
f. Ikut serta memajukan pendidikan nasional
g. Menciptakan kerukunan beragama
h. Mempertahankan kemerdekan dan berdaulat

Jadi sikap bela negara berupa salah satu peran kita sebagi warga negara yang baik. dilandasi dengan dengan sikap menghargai dan mencintai tanah air. juga kesadaran berbangsa dan bernegara dengan meyakini Pancasilan sebagai dasar negara dan UUD 45 sebagai konstitunsi negara.

Disamping itu ada lagi Peran Warga Negara Indonesia yang lainnya :
1.                  Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan      pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2.                  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3.                  Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4.                  Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
5.                  Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6.                  Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
7.                  Menciptakan kerukunan umat beragama.
8.                  Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
9.                  Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
10.              Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).

            Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.

            Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.

            Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

No comments:

Post a Comment