MANAJEMEN SUMBER DANA & MANAJEMEN PENGGUNAAN
DANA
Pengertian
Manajemen Dana
Manajemen dana atau biasa dikenal
dengan isitilah Asset and Liability
Management atau manajemen
aktiva dan pasiva adalah suatu proses
pengelolaan dana suatu bank.
Artinya adalah bagaimana bank
menetapkan kebijakan yang
berkaitan dengan pemupukan sumber dana
dari masyarakat atau dari modal
sendiri, disamping kebijakan yang
berkaitan dengan pengalokasian
atau penempatan dana sedemikian rupa
sehingga dapat mencapai tingkat
pendapatan yang optimal serta sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan
Bank Sentral.
Pentingnya
Manajemen Dana
1. Bank merupakan financial
intermediary institution, yaitu lembaga
yang mentranfer dana‐dana
dari unit surplus kepada unit deficit
dengan metode pembiayaan tidak
langsung (indirect financing
model)
2. Manajemen dana bank selalu
dihadapkan pada conflict of interest
antara likuiditas dan
rentabilitas.
3. Prinsip kehati‐hatian
(prudent banking) sangat penting dalam
manajemen dana bank, khususnya
dalam menetapkan struktur
pendanaan yang sehat, dalam arti
bagaimana bankn mendapatkan
pinjaman dari para deposan dan
kreditor yang lain setiap
diperlukan, serta memadukan
penggunaan sumber dana pinjaman
tadi sedemikian rupa (fungding
mix) sehingga terjamin keamanan
likuiditas keuangan dan
profitabilitas bank (inti dari manajemen
dana).
4. Jumlah dana yang layak
dioperasikan oleh bank (loanable fund),
dalam bentuk kredit atau
investasi surat berharga, sama dengan
jumlah cadangan bebas, yaitu
jumlah seluruh dana yang dikuasai
bank pada masa tertentu,
dikurangi legal reserve requirement
(cadangan minimum).
Tujuan Manajemen
Dana
1. Mendapatkan profit/pendapatan
yang maksimal bagi pemegang
saham
2. Menyediakan aktiva lancar dan
kas yang mencukupi
3. Menyediakan cadangan apabila
kas tidak mencukupi
4. Memenuhi kebutuhan masyarakat
untuk kredit
5. Mengelola kegiatan bank secara
berhati‐hati karena berkaitan
dengan pengelolaan dana
masyarakat
Manajemen Sumber
Dana
Sumber dana yang terlihat pada
sisi pasiva neraca atau yang
disebut juga dengan manajemen
pasiva (liability management)
adalah suatu proses dimana bank
berusaha mengembangkan
sumber-sumber dana yang non
tradisional melalui pinjaman di pasar
uang atau denga menerbitkan
intrumen utang untuk digunakan
secara menguntungkan terutama
untuk memenuhi alokasi yang
produktif.
Secara umum manajemen pasiva
mencakup aktivitas di dalam
rangka mengumpulkan dana dari
masyarakat dan sumber lainnya
dengan menetapkan komposisi dana
tersebut sesuai dengan yang
diinginkan atau dibutuhkan oleh
bank. Dalam arti sempit,
manajemen pasiva diartikan dengan
kebutuhan likuiditas , yaitu
aktifitas dalam mencari dana pada
waktu diperlukan.
Keberhasilan bank dalam
menghimpun dana atau mobilisasi dana
sangat dipengaruhi oleh beberapa
faktor antara lain:
1) Kepercayaan masyarakat pada
bank, yang terlihat dari kinerja,
kapabilitas, integritas serta
kredibilitas manajemen bank
2) Ekspektasi, yaitu perkiraan
pendapatan yang akan diterima
nasabah dibandingdengan
alternative investasi lainnya
dengan tingkat risiko yang sama.
3) Keamanan, yaitu jaminan oleh
bank atas dana nasabah
4) Ketepatan waktu pengembalian
simpanan nasabah harus
selalu tepat waktu
5) Pelayanan yang cepat, akurat,
dan fleksible
6) Pengelolaan dana bank yang
hati-hati
Berikut ini sumber dana dilihat
dari sisi sumbernya:
1. Dana
Masyarakat ( Dana Pihak Ketiga)
Dana pihak ketiga adalah dana
yang diperoleh dari masyarakat,
dalam arti masyarakat sebagai
individu, perusahaan, pemerintah,
rumah tangga, koperasi, yayasan,
dan lain-lain baik dalam mata
uang rupiah maupun dalam valuta
asing. Pada sebagian besar atau
setiap bank, dana masyarakat ini
merupakan dana terbesar yang
dimiliki. Hal ini sesuai dengan
fungsi bank sebagai penghimpunan
dana dari masyarakat.
a) Giro (demand
deposit)
(1) Pengertian
Giro
Giro adalah simpanan masyarakat
baik dalam bentuk
rupiah maupun valuta asing pada
bank yang dalam
transaksinya (penarikan dan
penyetoran) dapat
dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek, bilyet
giro, kartu ATM, sarana perintah
bayar yang lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan.
Dana giro ini termasuk dana yang
sensitive atau peka
terhadap perubahan, atau disebut
juga dana yang
labil yang sewaktu dapat ditarik
atau disetor oleh
nasabah.
Sifat giro pada dasarnya adalah
merupakan perintah
nasabah kepada bank untuk
memindahbukukan
sejumlah tertentu uang atas bebar
rekening penarik
pada tangal yang ditentukan
kepada pihak yang
tercantum namanya dalam warkat
bilyet giro tersebut,
karakter giro adalah:
a) Penempatan oleh nasabah
laizimnya bertujuan
untuk memperlancar transaksi
bisnis, dan bukan
untuk tujuan mengharapkan bunga
yang tinggi
b) Bagi bank, biaya pengelolaan
giro ini tergolong
lebih tinggi dibandingkan jenis
dana lainnya
sehingga jasa yang diberikan oleh
bank kepada
nasabah bukan breupa bunga
(seperti
tabungan dan deposito berjangka),
tetapi
berupa jasa giro. Pembayaran
bunga setiap
bulan umumnya dihitung
berdasarkan saldo
rata-rata harian selama satu
bulan.
c) Penarikan/pencairan dana
penyetoran dapat
dilakukan secara tunai,
pemindahbukuan atau
kliring
d) Cek dapat digunakan sebagai
alat bayar
(dengan instrument ATM, kartu
debet, kartu
kredit, biyet giro, cek, dan
sarana
pemindahbukuan lainnya)
e) Mengenai pengendapan dana pada
jumlah
tertentu, bank tidak memberikan
jasa giro dan
bahkan apabila jumlah dana yang
mengendap
dibawah batas minimal yang
ditetapkan oleh
bank, nasabah dikenakan biaya
denda
f) Setiap bulan nasabah dikenakan
biaya
administrasi, biaya pengadaan
buku cek dan
bilyet giro
(2) Bank yang
dapat Menerima Giro
Bank yang dapat menerima simpanan
giro adalah
bank umum, sedangkan Bank
Perkreditan Rakyat
dilarang menerima simpanan dalam
bentuk giro.
(3) Jenis
Rekening Giro
a) Rekening atas nama badan atau
rekening atas
nama :
• Instansi-instansi
pemerintah/lembagalembaga
nega dan organisasi masyarakat
yang buka merupakan perusahaan
• Semua badan hukum yang diatur
dalam
Kitab Undang-Undang Hukum dagang
dan peraturan perundang-udangan
lainnya
• P.T., Fa., C.V., Koperasi,
Yayasan, dan lain
lain.
b) Rekening perorangan/pribadi,
termasuk juga
rekening dengan menggunakan nama
dagang,
seperti : kongsi, took, restoran,
bengkel, warung,
dan sebagainya.
c) Rekening gabungan (joint
account) rekening
atas nama beberapa orang
(pribadi), beberapa
badang, atau campuran keduanya.
(4)
Penarikan/Pengambilan Dana
(a) Cek (surat perintah
pembayaran)
(b) Bilyet giro (surat perintah
pemindahbukuan)
(5) Keuntungan
bagi Bank
(a) Giro merupakan sumber dana
yang termurah
dibandingkan dengan sumber dana
lainnya
(b) Pemilik pada umumnya untuk
keperluan bisnis
dan bukan untuk tujuan
mendapatkan bunga
(6) Kendala bagi
Bank
(a) Jenis dana yang sensitif dan
rentan terhadap
Perubahan
(b) Sulit dalam merprediksi cash
flow (dana yang
mengendap) karena sangat
tergantung pada
jenis usaha nasabah
(c) Sulit dalam mengawasi ,
terutama untuk
penarikan melaui kliring yang
teutama dalam
jumlah besar sehingga dapat
mengganggu
likuiditas bank
(d) Memerlukan waktu dan
kemungkinan biaya
khusus untuk memelihara nasabah
giro agar
dapat memindahkan dananya pada
bank lain.
(7) Jasa Giro
(a) Pemberian jasa giro
ditetapkan sendiri oleh
masing-masing bank
(b) Jasa giro (bunga) milik
penduduk Indonesia, baik
dalam rupiah maupun valuta asing
dikenakan
pajak penghasilan (PPh) sebesar
20%.
(c) Jasa giro (bunga) yang bukan
penduduk
Indonesia, baik dalam rupiah
maupun valuta
asing dikenakan pajak penghasilan
(PPh) sebesar
(sesuai dengan ketentuang yang
berlaku).
(d) Untuk pengendapan jumlah
saldo pada jumlah
tertentu (dibawah dengan
ketentuan yang
berlaku), biasanya bank tidak
memberikan jasa
giro, dan bahkan dibebankan denda
karena
saldo di bawah jumlah yang
disyaratkan.
(e) Bagi rekening pasif biasanya
bank mengenakan
biaya administrasi (tiap bank
tarifnya tidak sama)
b) Tabungan (saving
deposit)
(1) Pengertian
Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak
ketiga dalam bentuk
rupiah maupun valuta asing pada
bank yang
penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat
tertentu dari masing-masing bank
penerbit.
(2) Pembukaan
Rekening Tabungan
a) Rekening tabungan lebib
bersifat perorangan
b) Untuk pembukaan rekening
tabungan, nasabah
mengisi borang permohonan yang
sudah
disediakan oleh bank dengan
mensertakan foto
copy identitas diri.
c) Nasabah melakukan penyetoran
awal
(3)
Penarikan/Pengambilan Tabungan
Untuk penarikan (tunai maupun non
tunai) dapat
menggunakan instrument ATM, kartu
kredit, kartu debet,
atau sarana pemindahbukuan
lainnya.
(4) Keuntungan
bagi Bank
a) Nasabah pada umumnya berasal
dari golongan
ekonomi menengah ke bawah, yang
menjadikan tabungan sebagai salah
sumber
pemupukan dana untuk memenuhi
kebutuhan
yang akan dating
b) Fluktuasi penarikan relative
stabil, yang secara
umum jumlah penarikan dalam
jumlah yang
relative kecil yang ditujukan
untuk kebutuhan
sehari-hari
c) Jumlahnya cenderung meningkat
dari waktu ke
waktu
d) Jumlah penabung juga cenderung
meningkat
dari waktu ke waktu
e) Mengingat penabungnya adalah
menengah ke
bawah, janji-janji dengan
pemberian hadiah
akan dapat mempengaruhi minat
nasabah
untuk menabung dan meningkatkan
jumlah
tabungannya.
(5) Kendala bagi
Bank
Biaya cukup tinggi, karene untuk
menarik nasabah dan
jumlah dana baru, bank harus
melakukan promosi
dengan janji-janji hadiah yang
menarik.
(6) Bunga
Tabungan
Bunga bank pada dasarnya adalah
merupakan
kompensasi (bagi hasil untuk bank
syariah) yang
diberikan bank kepada nasabah
atas sejumlah saldo
yang mengendap di bank.
Perhitungan bunga adalah
berbeda pada setiap bank.
c) Simpanan
Berjangka
(1) Deposito
Berjangka (time deposit)
Deposito berjangka adalah
simpanan pihak ketiga
dalam rupiah maupun valuta asing,
yang diterbitkan
atas nama nasabah kepada bank dan
penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan
dengan bank yang
bersangkutan. Simpanan berjangka
termasuk deposit on
call yang jangka
waktunya relatif lebih singkat dan
dapat ditarik sewaktu‐waktu
dengan pemberitahuan
sebelumnya.
(2) Sertifikat
Deposito
Sertifikat deposito atau negotiable
Certificate of
Deposits yang sering
disingkat dengan CD adalah
deposito berjangka yang bukti
simpanannya dapat
diperdagangkan, yang juga
merupakan surat
pengakuan hutang dari bank dan
lembaga keuangan
bukan bank yang dapat
diperjual-belikan dalam pasar
uang.
(3) Deposit On
Call
Deposit on call adalah simpanan
atas nama (atau
pihak ketiga bukan bank) dalam
jumlah yang besar.
Penarikannya hanya dapat
dilakukan dengan
pemberitahuan sebelumnya.
Pemberitahuan nasabah
kepada bank untuk penarikan
tersebut dilakukan
misalnya dalam jangka waktu
sehari, tiga hari,
seminggu, atau jangka waktu
lainnya yang disepakati
oleh nasabah dan bank yang
bersangkutan.
2. Dana Pinjaman
( Dana Pihak Kedua)
Dana yang diperoleh dari pihak
luar bank baik dalam rupiah
maupun valuta asing lazim disebut
dengan dana pihak kedua, yaitu
dana yang berasal dari pihak yang
memberikan pinjaman kepada
bank. Dana pinjaman ini dapat
diterima dari:
a) Pinjaman Bank Indonesia,
merupakan pinjaman yang
diperoleh karena bank mengalami
kesulitan likuiditas dan atau
pinjaman karena bank ditunjuk
sebagai penyalur/penerus
pinjaman bantuan luar negeri.
b) Pinjaman dari bank lain di
dalam negeri, pinjaman ini dikenal
sebagai pinjaman antarbank (interbank
call money). Pinjaman
ini ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan menutup kewajiban
kliring atau daoat juga untuk
memenuhi saldo Giro Wajib
Minimum (GWM) di Bank Indonesia.
Jangka waktu pinjaman
relatif sangat singkat (overnight
call money) dengan
menggunakan instrument sertifikat
deposito, promes, dan
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
c) Repurchase
Agreement,
atau disebut dengan “Rips” atau
“Ripos” adalah penjualan surat
berharga sesuai dengan waktu
yang dipernjanjikan dengan harga
yang ditetapkan dimuka.
d) Fasilitas
Diskonto, adalah penyediaan dana jangka pendek
oleh Bank Indonesia dengan cara
pembelian promes yang
diterbitkan oleh bank-bank atas
dasar diskonto. Fasilitas
diskonto ini merupakan upaya
terakhir bagi bank dan
merupakan bantuan bank sentral
sebagai lender of the last
resort.
e) Pinjaman
Subordinasi
f) Pinjaman dari bank (antarbank)
dan atau Lembaga
Keuangan di Luar Negeri, yaitu
pinjaman yang lazimnya
berbentuk pinjaman jangka
menengah dan panjang, offshore
loan dan pinjaman ini
sebelumnya harus mendapat
persetujuan dengan Bank Indonesia
karena berkaitan dengan
kebijakan moneter.
g) Pinjaman dari
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB),
pinjaman ini lazimnya berupa
surat berharga yang dapat
diperjual belikan seperti
sertifikat bank dan atau deposit on
call dengan jangka
waktu pendek dan dapat di perpanjang
lagi
h) Obligasi
(bonds)
dan saham, bank-bank dapat memperoleh
dana melalui pasar modal dengan
cara emisi, baik dalam
bentuk obligasi maupun saham.
3. Dana Sendiri
( Dana Pihak Kesatu)
Dana sendiri atau lazim disebut
dengan dana pihak kesatu yang
berasal dari pemegang saham atau
pemilik. Pada dasarnya setiap
bank akan selalu berusaha untuk
meningkatkan jumlah dana sendiri,
selain untuk memenuhi kewajiban
menyediakan modal minimum
(CAR = Capital Adequancy Ratio)
juga untuk memperkuat
kemampuan ekspansi dan bersaing.
Manajemen
Penggunaan Dana
1.
Dilihat dari Sisi Sifat Aktiva dan Pasiva
Berdasarkan gambar diatas bahwa
pada dasarnya tidak semua dana yang
berhasil dihimpun mengandung
beban biaya bagi bank dan demikian pula
tidak semua dari dana yang
berhasil dihimpun dapat dipasarkan dan
menghasilkan pendapatan bagi
bank, tapi ada sebagian dana yang
dialokasikan tidak menghasilkan
oendapatan
a) Sumber Dana (
Pasiva )
(1) Dana
Berbiaya/Paying Liabilities
a. Dana Masyarakat
• Giro
• Tabungan
• Deposito berjangka
• Call money
• Sertifikat Deposito
• Kewajiban segera lainnya
b. Pinjaman yang diterima
c. Pinjaman subordinasi
d. Dana penerusan (foreign
exchange loan)
e. Surat berharga yang
diterbitkan
f. Kewajiban lainnya
(2) Dana Tidak
Berbiaya/Non‐Paying
Liabilities
a. Dana Sendiri
• Modal
• Cadangan
• Laba
b. Dana Masyarakat
• Giro yang berada dibawah saldo
tertentu
• Tabungan yang di bawah saldo
tertentu
• Deposito dan sertifikat
deposito yang telah
jatuh tempo, akan tetapi belum
dicairkan
oleh nasabah.
c. Kewajiban lainnya
• Transfer masuk yang belum
dicairkan oleh
nasabah
• Inkaso masuk yang belum
dicairkan oleh
nasabah
• Setoran jaminan atas pembukaan
LC
• Setoran jaminan atas penerbitan
bank
garansi
• Beban yang masih harus dibayar
• Utang pajak
b) Penggunaan
Dana
(1) Non‐Earning Assets (UnloanableFund= Aktiva Tidak
Produktif = yang
tidak Menghasilkan)
Non-Earning
Assets atau
disebut juga unloanable funds
(aktiva tidak produktif) disini
adalah alokasi dana yang
tidak menghasilkan pendapatan
bagi bank:
a) Primary
Reserve
• Saldo Kas
• Saldo Kas pada Bank
Indonesia
b) Aktiva tetap
dan Inventaris
• Pengadaan/pembelian aktiva
tetap,
seperti:
o Aktiva Tidak Bergerak (tanah,
gedung, rumah dinas, dll)
o Aktiva Bergerak (kendaraan,
computer, inventaris kantor, dll)
• Persediaan barang habis sekali
pakai
o Barang cetakan
o Kertas fotocopy, paper
clips,dll
(2) Earning
Assets (LoanableFund= Aktiva Produktif = yang
Menghasilkan)
Earning assets atau disebut
dengan loanable funds
(aktiva produktif) yang
dimaksudkan disini adalah
semua penggunaan dana dalam
rupiah dan valuta
asing yang ditujukan untuk
komersial, menghasilkan
pendapatan bagi bank sesuai
dengan fungsi
alokasinya, dengan rincian
sebagai berikut:
a) Secondary
reserve
• Penempatan pada Bank
Indonesia
• Giro pada bank lain
• Penempatan dana pada bank
lain
• Surat berharga yang
dimilikinya
b) Kredit yang diberikan
c) Pendapatan
yang masih akan diterima
d) Biaya dibayar
dimuka
e) Tagihan dan
kewajiban akseptasi
f) Investasi
2.
Dilihat dari Sisi Prioritas Penggunaan (Use
of Funds by Priority)
a) Prioritas
Pertama : Penggunaan dana untuk primary reserve
Prioritas pertama ini digunakan
untuk memenuhi kewajiban
pemeliharaan/penyediaan
likuiditas wajib minimum untuk
keperluan operasi bank sehari‐hari
termasuk untuk memenuhi
semua penarikan simpanan dan
permintaan kredit oleh
nasabah. Disamping itu primary
reserve ini digunakan untuk
menyelesaikan kliring antar bank
dan kewajiban lainnya yang
harus segera dibayar. Primary
reserve ini terdiri dari:
• Uang kas yang ada dalam bank
• Saldo rekening pada bank
sentral,d an bank-bank
lainnya
• Warkat-warkat yang ada dalam
proses penagihan
b) Prioritas
Kedua : Penggunaan dana untuk secondary reserve
c) Prioritas
Ketiga : Penggunaan dana untuk Loan
d) Prioritas
Keempat: Penggunaan dana untuk Investasi