Sunday, May 4, 2014

Peran Warga Negara dalam Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia

Dalam kehidupan bernegara sudah pasti akan ada yang namanya masalah-masalah termasuk dalam hal Pendidikan Kewarganegaraan baik dalam pendidikan formal, informal ataupun non formal. Menurut Azis Wahab, (2006) dalam Budimansyah Dasim, (2007:p.61) bahwa permasalahan yang paling signifikan dalam Pendidikan Kewarganegaraan terutama yang menjadi landasan dan teorinya dari waktu ke waktu dan dari masa ke masa adalah konsep-konsep Pendidikan Kewarganegaraan yang telah dikenal secara teoritik dapat dikatakan telah memadai, namun yang menjadi persoalannya adalah implikasinya dalam pengajaran yang perlu dipertajam makna dan pemahamannya.
Warga negara yang akan dihasilkan melalui pendidikan khususnya Pendidikan Kewarganegaraan, pada dasarnya adalah disesuaikan dengan kepentingan “rezim” yang berkuasa, yang digambarkan sebagai pendidikan yang menekankan pada “ nation and character building” yang menekankan pada nasionalisme, dan rezim berikutnya menekankan pada terbentuknya “ Manusia Indonesia Seutuhnya” yang berorientasi pada pengisian kemerdekaan dengan pembangunan yang lebih mengutamakan pendekatan keamanan pembangunan ekonomi, serta perkembangan dan keunggulan teknologi dengan menomorduakan pengembangan manusianya yang kelak akan melakukan dan memanfaatkan semua yang dihasilkan dari pendekatan yang keliru tersebut.
Dalam era reformasi tekanan untuk melakukan perubahan dan menetapkan kebebasan serta persamaan yang didasari oleh penegakkan hukum dan aturan-aturan yang berlaku merupakan tuntutan masyarakat guna mencapai masyarakat Indonesia yang madaniah melalui upaya menyiapkan warga negara demokratis, cerdas dan religious. Terjadinya perubahan–perubahan yang dalam istilah atau pengertian membentuk “warga negara yang baik” dalam berbagai era itu menyiratkan inkonsistensi dalam konsep yang dimaksud dengan mengarahkannya kepada terbentuknya warga negara yang baik dalam pengertian “democration citizen”.
Perjalanan panjang sejarah Pendidikan Kewarganegaraan dengan segala dampak dan implikasinya itu semakin mempertegas perlunya pembaharuan konsep dan paradigma kewarganegaraan yang baru. Dalam penerapan konsep-konsep Pendidikan Kewarganegaraan yang baru tersebut didasari oleh adanya pengaruh dari dalam dan luar sistem politik sebuah negara seperti halnya Indonesia akan berpengaruh terhadap penyiapan individu warganegara.
Oleh karena itu, dalam masyarakat global yang terus menerus menggelorakan demokrasi maka pendidikan kewarganegaraan di masa yang akan datang sebagaimana yang diungkapkan oleh Aziz Wahab dan Sapriya (2011: p.4) hendaknya:
  1. Memiliki landasan konsepsi secara ilmiah dengan menggunakan pendekatan holistis,
  2. Memiliki sandaran filosofis yang kokoh,
  3. Terbebas dari pengaruh kepentingan politik sesaat dari rezim  yang berkuasa
  4. Memiliki konsistensi antara tujuan idealnya dengan struktur program kulikulernya, yang mengacu pada misi fungsi pembentukan keperibadian warga negara yang mantap dan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatn dan kebangsaan,
  5. Seimbang antara pegembangan nilai moral dengan pemahaman struktur, proses dan institusi-institusi negara dengan segala kelengkapannya,
  6. Menerapkan pendekatan pedagogis dan metodologis yang tidak bernuansa dogmatis-indoktrinatif, tetapi menumbuhkembangkan budaya berfikir kritis, sistematis, kreatif dan inovatif,
  7. Terintegrasi dengan konteks disiplin keilmuan dan lingkungan sosial budayanya,
  8. Mempersiapkan dan mengembangkan bahan-bahan yang diambil dari isu-isu global untuk meningkatkan wawasan dan kesadaran warga negara sebagai warga dunia (global).
Demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting, karena nilai yang terkandung di dalamnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi di pandang penting karena merupakan alat yang dapat di gunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama atau masyarakat dan pemerintahannya yang baik ( good society and good goverment ).

Atas dasar pengalaman historis yang empiris Indonesia yang sangat buruk dalam masalah demokrasi terutama pada masa orde baru dan masa-masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan pemerintah yang otoriter sehingga hak dan kebebasan masyarakat terikat dan sangatterbatas.oleh karena itu sangat diperlukan sekali peran warga negara dalam menumbuhkembangkan demokratisasi di Indonesia. Warga negara diharapkan memahami masalah kontemporer yang akan timbul. Untuk mengatasi masalah tersebut dalam masyarakat demokratis, peran warganya adalah berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat/pemerintahnya (social support), melakukan kontrol terhadap pemerintah (social control), dan meminta pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat (social responsibility). Dengan diadakannya amandemen UUD 1945 dari tahun 1999-2002  diharapkan adanya perubahan besar dari warga negara dalam memandang demokrasi. Amandemen yang hingga keempat kali itu intisarinya memang benar-benar berpaham konstitusionalime penuh sehingga kekuasaan pemerintah memang tidak sewenang-wenang, jaminan hak asasi manusia dan warga negara terwujud. Dengan dijabarkannya pasal mengenai jaminan hak-hak warga negara. Ini membuka jalan lebar untuk perkembangan demokrasi di Indonesia.
Nilai-nilai Demokrasi memang sangat menghargai martabat manusia, namun pilihan apakah demokrasi liberal atau demokrasi yang lain yang akan di terapkan hal ini tidak dapat lepas dari konteks masyarakat yang bersangkutan.Nilai-nilai demokrasi menurut Sigmund Neuman (Miriam Budiardjo, ed, 1980:156) adalah :
1.      Sebagai zoon politikon
2.      Setiap generasi dan masyarakat harus menemukan alannya sendiri yang berguna untuk sampai kepada kekuasaan.
3.      Kebesaran domokrasi terletak dalam hal ia memberikan setiap hari kepada manusia untuk mempergunakan kebebasannya serta dapat memenuhi kewajiban sehingga menjadikan pribadi yang baik. (Cholisin,dkk. 2007:87)

Masyarakat politik adalah arena masyarakat bernegara secara khusus mengatur dirinya dalam konstelasi politik guna memperoleh kontrol atas kekuasaan pemerintahan dan aparat negara.Civil Society pada dasarnya merupakan upaya memberdayakan masyarakat itu sendiri dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara dengan demikian, civil society (masyarakat madani) sebagai pemberdayaan warga Negara akan dapat menolong demokratisasi apabila mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik untuk menguasai/mengontrol Negara.

Peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun demokrasi sekunder yang lain (demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan dapat memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya. Nilai-nilai demokrasi sangat menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, begitu pula prinsip-prinsip yang dianutnya seperti prinsip kebebasan/kemerdekaan, persamaan dan toleransi menawarkan penataan kehidupan masyarakat dan bernegara yang lebih baik dan manusiawi.
Civil society yang merupakan pemberdayaan warga Negara (optimalisasi pengembangan peranan warga Negara) akan menunjang demokratisasi (proses menjadi demokrasi), jika mampu meningkatkan efektifitas masyarakat politik (political society) sehingga mampu melakukan kontrol/menguasai Negara.
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut : a. Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.b. Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.c. Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.d. Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.e. Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah. g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara. h. Menggunakan kebebasan dengan penuh tanggung jawab. i. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.
Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKN yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah : 
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta.   
Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat. 
Tujuan umum pelajaran PKN ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).



Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan :

a. Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideologi dan pandangan hidup negara RI.

b. Melek konstitusi (UUD NRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam negara RI.

c. Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.

d. Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan nalar.

Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.



No comments:

Post a Comment