Kasus korupsi Sudjino
Timan
Sudjino Timan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1959;
umur 52 tahun) adalah seorang pengusaha asalIndonesia. Dari tahun 1995 hingga 1997 ia
menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Ia
saat ini merupakan seorang buronan karena melarikan diri dari hukuman
pengadilan. Oleh pengadilan, Timan telah diputuskan bersalah karena telah
menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara
memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS,
Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS,
dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami
kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan Rp 98,7 dolar singapura
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya
dinilai bukan tindak pidana. Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum
mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana
tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp30 juta
subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1 triliun.
Pada Jumat, 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang
dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan
dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti
sebesar Rp 369 miliar.
Namun, saat Kejaksaan hendak mengeksekusi Sudjiono
Timan pada Selasa, 7 Desember 2004, yang bersangkutan sudah tidak ditemukan
pada dua alamat yang dituju rumah di Jalan Prapanca No. 3/P.1, Jakarta Selatan
maupun rumah di Jalan Diponegoro No. 46, Jakarta Pusat dan dinyatakan buron
dengan status telah dicekal ke luar negeri oleh Departemen Hukum dan HAM.
Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik
Indonesia mulai menyebarkan foto dan datanya ke masyarakat
melalui televisi dan media massa sebagai salah satu 14 koruptor buron yang
sedang dicari.
Analisa :
Tindakan
yang dilakukan oleh Sudjino Timan tersebut telah merugikan perusahaan yang
dikelolanya,keputusan yang dikeluarkannya mengenai pinjaman dana kesejumlah
lembaga telah merugikan PT. BPUI. Ia juga telah membuat laporan palsu mengenai
pinjaman dana tersebut. kerugian yang diderita Negara cukup besar.
PT.
BPUI adalah merupakan sebuah perusahaan Negara yang besar,dan kasus ini akan
berdampak kepada perusahaan-perusahaan lainnya. Lagi-lagi hal ini telah
mencerminkan betapa buruknya jiwa seorang pemimpin di Indonesia.Seharusnya
pemimpin memberikan contoh yang baik kepada bawahannya.Pemimpin perusahaan besar
saja bias melakukan tindakan korupsi,apalagi perusahaan kecil. Sebaiknya para
calon pemimpin di Indonesia harus memperbaiki moralnya,kalau tidak akan lebih
baik tanpa pemimpin.
Harusnya
koruptor di Indonesia jangan dimanja,artinya para koruptor tersebut harus
diberikan hukuman yang setimpal. Untuk itu lembaga hukum di Indonesia juga
harus bersih dari yang namanya korupsi agar bisa menegakkan keadilan di Negara
ini. Namun itu sangat susah untuk dicapai mengingat di Negara kita tercinta Indonesia
ini hal yang pasti adalah ketidakpastian. Sangat sulit untuk menegakkan
keadilan di Negara ini, adanya perbedaan – perbedaan kasta menyebabkan kaum
kalangan atas dimanja oleh hokum,sementara masyarakat kalangan bawah di tindas.
No comments:
Post a Comment