Thursday, February 12, 2015

contoh analisis kasus korupsi di Indonesia

Kasus korupsi Sudjino Timan
Sudjino Timan (lahir di Jakarta9 Mei 1959; umur 52 tahun) adalah seorang pengusaha asalIndonesia. Dari tahun 1995 hingga 1997 ia menjabat sebagai Direktur Utama PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Ia saat ini merupakan seorang buronan karena melarikan diri dari hukuman pengadilan. Oleh pengadilan, Timan telah diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman Pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar 120 juta dolar AS dan Rp 98,7 dolar singapura
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana. Menanggapi vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1 triliun.
Pada Jumat, 3 Desember 2004, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar.
Namun, saat Kejaksaan hendak mengeksekusi Sudjiono Timan pada Selasa, 7 Desember 2004, yang bersangkutan sudah tidak ditemukan pada dua alamat yang dituju rumah di Jalan Prapanca No. 3/P.1, Jakarta Selatan maupun rumah di Jalan Diponegoro No. 46, Jakarta Pusat dan dinyatakan buron dengan status telah dicekal ke luar negeri oleh Departemen Hukum dan HAM.
Pada 17 Oktober 2006Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menyebarkan foto dan datanya ke masyarakat melalui televisi dan media massa sebagai salah satu 14 koruptor buron yang sedang dicari.


Analisa :
            Tindakan yang dilakukan oleh Sudjino Timan tersebut telah merugikan perusahaan yang dikelolanya,keputusan yang dikeluarkannya mengenai pinjaman dana kesejumlah lembaga telah merugikan PT. BPUI. Ia juga telah membuat laporan palsu mengenai pinjaman dana tersebut. kerugian yang diderita Negara cukup besar.
            PT. BPUI adalah merupakan sebuah perusahaan Negara yang besar,dan kasus ini akan berdampak kepada perusahaan-perusahaan lainnya. Lagi-lagi hal ini telah mencerminkan betapa buruknya jiwa seorang pemimpin di Indonesia.Seharusnya pemimpin memberikan contoh yang baik kepada bawahannya.Pemimpin perusahaan besar saja bias melakukan tindakan korupsi,apalagi perusahaan kecil. Sebaiknya para calon pemimpin di Indonesia harus memperbaiki moralnya,kalau tidak akan lebih baik tanpa pemimpin.

            Harusnya koruptor di Indonesia jangan dimanja,artinya para koruptor tersebut harus diberikan hukuman yang setimpal. Untuk itu lembaga hukum di Indonesia juga harus bersih dari yang namanya korupsi agar bisa menegakkan keadilan di Negara ini. Namun itu sangat susah untuk dicapai mengingat di Negara kita tercinta Indonesia ini hal yang pasti adalah ketidakpastian. Sangat sulit untuk menegakkan keadilan di Negara ini, adanya perbedaan – perbedaan kasta menyebabkan kaum kalangan atas dimanja oleh hokum,sementara masyarakat kalangan bawah di tindas.

No comments:

Post a Comment